LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Komoditas & Akreditasi Sektoral

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Cakupan bidang kategori produk, barang gunaan, serta klaster industri jasa yang berhak diaudit kelayakan syariahnya oleh LPH Halal Trust.

Daftar Kapabilitas Audit Komoditas

Klasifikasi standar jaminan produk berdasarkan skema BPJPH Kementerian Agama

A. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN HALAL

Ruang lingkup audit merupakan batasan produk, jasa, proses, fasilitas, lokasi, dan kegiatan pemeriksaan yang menjadi objek audit halal.

Ruang lingkup pemeriksaan LPH Halal Trust Indonesia terdiri atas:

  1. Makanan — Pemeriksaan kehalalan bahan, pengolahan, fasilitas, dan proses produksi makanan.
  2. Minuman — Pemeriksaan bahan, formulasi, proses produksi, fasilitas, dan penanganan minuman.
  3. Kosmetik — Pemeriksaan bahan, formulasi, proses pembuatan, fasilitas, serta titik kritis kehalalan produk kosmetik.
  4. Produk Kimiawi — Pemeriksaan sumber bahan kimia, bahan penolong, proses pengolahan, serta potensi penggunaan bahan kritis.
  5. Produk Rekayasa Genetik — Pemeriksaan sumber dan asal bahan, proses rekayasa genetik, serta aspek yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk.
  6. Barang Gunaan yang Dipakai, Digunakan, atau Dimanfaatkan — Pemeriksaan bahan penyusun, komponen, proses produksi, serta bahan penolong yang berpotensi memengaruhi kehalalan barang gunaan.
  7. Jasa Pengolahan — Pemeriksaan proses pengolahan produk, fasilitas, penggunaan bahan, peralatan, dan pengendalian kontaminasi.
  8. Jasa Penyimpanan — Pemeriksaan fasilitas penyimpanan, pemisahan produk, penanganan, dan pengendalian risiko kontaminasi.
  9. Jasa Pengemasan — Pemeriksaan bahan kemasan yang relevan, proses pengemasan, peralatan, serta pengendalian kontaminasi.
  10. Jasa Pendistribusian — Pemeriksaan penanganan, pengangkutan, pemisahan, dan pengendalian produk selama distribusi.
  11. Jasa Penjualan — Pemeriksaan penanganan dan pengelolaan produk dalam kegiatan penjualan sesuai persyaratan halal yang berlaku.
  12. Jasa Penyajian — Pemeriksaan bahan, fasilitas, peralatan, penanganan, dan proses penyajian produk.
  13. Obat — Pemeriksaan sumber bahan aktif dan bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, fasilitas, serta titik kritis kehalalan produk obat.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kompetensi auditor halal, karakteristik produk atau jasa, serta ruang lingkup yang ditetapkan bagi LPH.

 

B. SKEMA AUDIT HALAL

Skema audit merupakan rangkaian tahapan, metode, kriteria, peran, keluaran, dan rekaman yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk.

Tahap 1 — Penerimaan dan Tinjauan Permohonan

LPH menerima penugasan pemeriksaan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler dan melakukan tinjauan terhadap ruang lingkup permohonan, kesiapan sumber daya, serta kelengkapan informasi yang diperlukan.

Tahap 2 — Perencanaan Pemeriksaan

LPH menetapkan auditor halal sesuai kompetensi, menyusun rencana pemeriksaan, mengidentifikasi fasilitas dan lokasi pemeriksaan, serta menyiapkan perangkat audit.

Tahap 3 — Pelaksanaan Pemeriksaan

Auditor halal melaksanakan pemeriksaan melalui penelaahan dokumen, wawancara, observasi proses produksi, pemeriksaan fasilitas, dan penelusuran bahan sesuai kebutuhan.

Tahap 4 — Identifikasi Titik Kritis Kehalalan

Auditor melakukan evaluasi terhadap potensi titik kritis halal pada bahan, proses, fasilitas, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan aktivitas terkait sesuai karakteristik produk.

Tahap 5 — Pengujian Laboratorium jika Diperlukan

Apabila pemeriksaan memerlukan pembuktian tambahan, pengujian dilakukan melalui laboratorium yang memenuhi persyaratan dan sesuai parameter pengujian yang relevan.

Tahap 6 — Evaluasi dan Penyusunan Laporan

Auditor menyusun laporan pemeriksaan berdasarkan bukti objektif yang diperoleh.

LPH melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan memastikan kelengkapan laporan serta dokumen pendukung sesuai prosedur.

Tahap 7 — Penyampaian Hasil Pemeriksaan

LPH menyampaikan hasil pemeriksaan melalui mekanisme resmi sebagai bahan proses penetapan kehalalan produk oleh lembaga yang berwenang.

LPH tidak menetapkan fatwa halal dan tidak menerbitkan sertifikat halal.

C. METODE PEMERIKSAAN HALAL

Metode pemeriksaan yang digunakan dapat meliputi:

  • Penelaahan dokumen dan rekaman.
  • Wawancara dengan personel terkait.
  • Observasi fasilitas dan proses produksi.
  • Penelusuran bahan serta alur proses.
  • Verifikasi penerapan SJPH.
  • Pengambilan contoh dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.

Metode pemeriksaan ditentukan berdasarkan karakteristik produk, tingkat risiko, dan ketentuan yang berlaku.

 

D. PRINSIP PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

LPH Halal Trust Indonesia menerapkan prinsip:

  1. Kompetensi dan profesionalisme auditor.
  2. Independensi dan ketidakberpihakan.
  3. Objektivitas berdasarkan bukti pemeriksaan.
  4. Kerahasiaan informasi pelaku usaha.
  5. Transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan.
  6. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.

 

E. INFORMASI LAYANAN

Pendaftaran Sertifikasi Halal Reguler dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH:

https://ptsp.halal.go.id

LPH HALAL TRUST INDONESIA

Website: https://halaltrust.id

Email: halaltrustindonesia@gmail.com

Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan