Komitmen dan Mekanisme Tanggung Gugat
Standar operasional penanganan klaim dan tanggung jawab profesional LPH
LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang terbukti terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai kewenangannya.
Ruang Lingkup Tanggung Gugat
- Kesalahan administratif atau teknis pemeriksaan yang berdampak pada proses layanan.
- Kehilangan atau kerusakan sampel dan dokumen yang berada dalam penguasaan resmi LPH.
- Pelanggaran kerahasiaan informasi yang melanggar ketentuan standar operasional.
- Kerugian langsung akibat kesalahan atau kelalaian LPH yang dapat dibuktikan secara sah.
Alur Penanganan Klaim
Pelaporan
Pemohon menyampaikan laporan dan bukti pendukung secara tertulis.
Verifikasi
LPH menilai kelengkapan administrasi dan ruang lingkup kewenangan.
Investigasi
Tim independen memeriksa dan menganalisis kejadian secara mendalam.
Keputusan
LPH menetapkan bentuk penyelesaian berdasarkan hasil penelaahan.
Pemulihan
Dilakukan tindakan perbaikan atau penggantian yang sah apabila diperlukan.
Estimasi Waktu Penanganan
Maks. 2 Hari Kerja
Maks. 5 Hari Kerja
Maks. 20 Hari Kerja
*Dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis
Bentuk Penyelesaian Klaim
Penyelesaian dapat berupa klarifikasi resmi, koreksi dokumen, pelaksanaan pemeriksaan ulang, atau penggantian kerugian yang sah berdasarkan hasil investigasi objektif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengajuan Laporan atau Klaim Resmi
Disampaikan melalui sekretariat LPH Halal Trust Indonesia menggunakan formulir pelaporan resmi.