Klasifikasi Komoditas Resmi
Sesuai standar Keputusan Kepala BPJPH dan regulasi JPH terkini
🛒 Contoh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Berikut adalah gambaran kelompok komoditas makanan, minuman, dan olahan kuliner yang wajib memiliki sertifikat halal resmi.
🎂
Kue & Bolu Pastry, Brownies, Bakery🍜
Mie & Pasta Mie Instan, Ramen, Bihun🍦
Es & Gelato Es Krim, Es Lilin, Dessert🧃
Minuman Botol Jus, Kopi, Kemasan/Tetra🏪
Warung & Resto Rumah Makan, Catering🍿
Makanan Ringan Keripik, Biskuit, Snack🧂
Bumbu & Olahan Saus, Kecap, Sambal🥩
Olahan Daging Bakso, Sosis, Nugget💡 Catatan: Seluruh produk konsumsi dan olahan di atas yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.