LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan

Kategori & Komoditas Produk Halal

Daftar klasifikasi produk, jenis barang gunaan, makanan, minuman, obat, maupun kosmetik yang dapat diajukan pemeriksaannya di LPH HATI.

Klasifikasi Komoditas Resmi

Sesuai standar Keputusan Kepala BPJPH dan regulasi JPH terkini

🛒 Contoh Produk Wajib Bersertifikat Halal

Berikut adalah gambaran kelompok komoditas makanan, minuman, dan olahan kuliner yang wajib memiliki sertifikat halal resmi.

🎂
Kue & Bolu Pastry, Brownies, Bakery
🍜
Mie & Pasta Mie Instan, Ramen, Bihun
🍦
Es & Gelato Es Krim, Es Lilin, Dessert
🧃
Minuman Botol Jus, Kopi, Kemasan/Tetra
🏪
Warung & Resto Rumah Makan, Catering
🍿
Makanan Ringan Keripik, Biskuit, Snack
🧂
Bumbu & Olahan Saus, Kecap, Sambal
🥩
Olahan Daging Bakso, Sosis, Nugget
💡 Catatan: Seluruh produk konsumsi dan olahan di atas yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.