Struktur Komponen Tarif Resmi Pemeriksaan
Penetapan transparansi administrasi tanpa biaya tersembunyi sesuai ketentuan perundang-undangan
Besaran biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dihitung berdasarkan komponen standar yang diatur dalam regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tarif ini disesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas produk, serta lokasi fasilitas produksi.
| Skala Usaha / Kategori | Komponen Utama | Keterangan Estimasi |
|---|---|---|
| Usaha Mikro & Kecil (UMK) | Fasilitasi / Reguler Mandiri | Mengikuti skema subsidi program pemerintah atau tarif khusus mandiri terjangkau. |
| Usaha Menengah | Audit Lapangan & Pengujian Lab | Dihitung berdasarkan jumlah varian produk dan lokasi pabrik/fasilitas. |
| Usaha Besar / Korporasi | Multi-Site & Kompleksitas Tinggi | Memerlukan penawaran resmi komprehensif berdasarkan audit skema korporasi. |
Komponen Utama Pembentuk Biaya Audit
- Honorarium Auditor Halal: Dihitung berdasarkan jumlah hari kerja audit (man-days) di lokasi fasilitas produksi.
- Akomodasi & Transportasi Tim Auditor: Menyesuaikan jarak dan wilayah geografis tempat fasilitas atau pabrik pelaku usaha berada.
- Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan): Dikenakan apabila terdapat bahan kritis yang membutuhkan uji laboratorium spesifik.
- Biaya Pengujian Dokumen & Pelaporan: Administrasi penyiapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk diserahkan ke Komite Fatwa / MUI.
Ingin Menghitung Estimasi Biaya Secara Mandiri?
Gunakan kalkulator resmi yang disediakan oleh BPJPH untuk kalkulasi tarif sertifikasi halal.