Tahapan Pengajuan Layanan
Panduan integrasi sistem jaminan produk halal secara terukur
Alur Sertifikasi Halal Reguler
Panduan Tahapan Sertifikasi Halal Reguler melalui BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH Halal Trust Indonesia memberikan layanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui mekanisme Sertifikasi Halal Reguler sesuai kewenangan, ruang lingkup kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.
Permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tahapan Sertifikasi Halal Reguler
1. Pendaftaran Permohonan
Pelaku usaha mendaftarkan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL BPJPH pada https://ptsp.halal.go.id.
Dokumen yang dipersiapkan meliputi identitas pelaku usaha, data produk, daftar bahan, proses produksi, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan.
2. Verifikasi Administrasi
BPJPH melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat kekurangan, pelaku usaha diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen.
3. Penetapan LPH dan Administrasi Biaya
Proses penetapan atau pemilihan LPH dan administrasi pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku pada sistem BPJPH.
LPH Halal Trust Indonesia dapat melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk setelah menerima penugasan sesuai ketentuan.
4. Pemeriksaan Kehalalan Produk
Auditor halal LPH melaksanakan pemeriksaan terhadap:
- Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Proses produksi dan pengolahan produk.
- Fasilitas, peralatan, dan lokasi produksi.
- Penyimpanan, pengemasan, dan distribusi yang relevan.
- Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
- Titik kritis kehalalan bahan dan proses produksi.
Pengujian laboratorium dapat dilakukan apabila diperlukan sesuai ketentuan.
5. Evaluasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan
Auditor menyusun laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
LPH melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi untuk proses penetapan kehalalan produk.
6. Penetapan Kehalalan Produk
Penetapan kehalalan produk dilaksanakan melalui sidang fatwa oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPH tidak berwenang menetapkan fatwa halal.
7. Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan produk dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Sertifikat halal dapat diakses pelaku usaha melalui sistem resmi BPJPH.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mengajukan Sertifikasi Halal Reguler, pelaku usaha perlu menyiapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas dan data pelaku usaha.
- Nama serta daftar produk yang akan disertifikasi.
- Daftar bahan dan dokumen pendukung kehalalan.
- Diagram alir proses produksi.
- Data fasilitas dan peralatan produksi.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan.
Peran LPH Halal Trust Indonesia
LPH Halal Trust Indonesia berperan sebagai lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel.
LPH Halal Trust Indonesia tidak menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Pendaftaran dan Informasi
Pendaftaran resmi sertifikasi halal:
Informasi layanan pemeriksaan halal:
LPH HALAL TRUST INDONESIA
Website: https://halaltrust.id
Email: halaltrustindonesia@gmail.com
Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan
