LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Edukasi Sains Halal & Regulasi

Panduan Identifikasi Sumber Bahan

Panduan identifikasi sumber bahan potensi titik kritis, dan dokumen yang perlu diverifikasi.

Matriks & Kebijakan Teknis Bahan

Panduan penelusuran keabsahan asal-usul unsur penyusun produk

Edukasi Sains Halal

Matriks Titik Kritis Kehalalan Bahan

Kelompok Bahan Contoh Titik Kritis Kehalalan Yang Perlu Diverifikasi
Bahan hewani & turunannya Daging, lemak, gelatin, kolagen, kaldu Jenis hewan, cara penyembelihan, sumber dan proses pengolahan Sertifikat halal, produsen, spesifikasi bahan
Bahan dengan sumber ganda Gliserin, mono-digliserida, asam stearat, emulsifier Dapat berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetis Asal bahan, produsen, sertifikat/dokumen pendukung
Enzim & bahan fermentasi Rennet, enzim, kultur, yeast extract, vitamin hasil fermentasi Sumber mikroba, media pertumbuhan, nutrien dan bahan penolong Diagram proses, komposisi media, sertifikat/dokumen produsen
Susu & turunannya Keju, whey, kasein, susu bubuk Enzim, rennet, kultur, bahan tambahan Komposisi dan status halal bahan pendukung
Flavor, seasoning & ekstrak Perisa, bumbu, ekstrak, essence Carrier, pelarut, bahan hewani, proses ekstraksi Komposisi lengkap dan dokumen status halal
Minyak, lemak & turunannya Shortening, margarin, minyak olahan Sumber lemak dan bahan tambahan Asal bahan, komposisi, sertifikat halal
Bahan nabati olahan Pati termodifikasi, protein nabati, premiks Bahan tambahan dan bahan penolong proses Komposisi dan proses pengolahan
Bahan hasil laut olahan Minyak ikan, surimi, gelatin ikan Bahan tambahan, enzim dan proses pengolahan Spesifikasi, komposisi dan dokumen pendukung
Bahan alami sederhana Buah, sayur, rempah, bahan tambang tertentu Umumnya rendah risiko bila memenuhi ketentuan pengecualian Pastikan jenis dan prosesnya sesuai ketentuan
Bahan yang jelas tidak halal Babi dan turunannya serta bahan haram lainnya Tidak dapat digunakan untuk produk halal Tidak digunakan

Catatan: Matriks ini merupakan panduan edukatif untuk membantu mengenali potensi titik kritis bahan dan bukan klasifikasi resmi penetapan halal-haram. Status bahan ditentukan berdasarkan asal bahan, komposisi, proses produksi, dokumen pendukung, serta ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Daftar bahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal berdasarkan ketentuan yang berlaku.

๐ŸŒฟ

Bahan Nabati

Buah segar, sayuran, serealia, umbi, kacang-kacangan, dan lainnya.

๐ŸŸ

Bahan Hewani Nonsembelihan

Susu segar, telur, ikan segar/beku/kering, dan lainnya.

๐Ÿงซ

Hasil Fermentasi Mikroba

Tape, oncom, dadih, tempe, dan lainnya.

๐Ÿ’ง

Bahan dari Air Alam

Air dari sumber alam dan es batu sesuai ketentuan.

โš—๏ธ

Bahan Olahan Tertentu

Bahan olahan yang tidak berisiko mengandung/terkontaminasi bahan tidak halal.

โ›ฐ๏ธ

Bahan Tambang

Mineral dan bahan tambang tertentu.

๐Ÿงช

Bahan Kimia

Daftar bahan kimia yang tercantum dalam ketentuan.

Informasi: Informasi ini merupakan ringkasan edukatif berdasarkan dokumen resmi. Pengecualian suatu bahan tidak otomatis menentukan status halal produk akhir. Pelaku usaha tetap wajib memastikan kesesuaian seluruh bahan, proses, dan ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.
๐Ÿ“œ REGULASI RESMI BPJPH

“BPJPH menjelaskan bahwa bahan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, termasuk kategori bahan alam tertentu yang tidak mengalami pengolahan, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram, serta bahan yang tidak berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram, sebagaimana diatur dalam KMA No. 1360 Tahun 2021.”