Sertifikasi & Penerapan Label
Kaidah baku implementasi identitas halal sesuai regulasi undang-undang

Ketentuan Pencantuman Label Halal Indonesia
Ringkasan penggunaan label sesuai ketentuan resmi BPJPH
Pelaku usaha yang produknya telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan BPJPH. Label Halal Indonesia merupakan satu kesatuan yang terdiri atas Logo Halal Indonesia dan nomor Sertifikat Halal.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Siapa yang mencantumkan? | Pelaku usaha yang produknya telah memperoleh Sertifikat Halal |
| Komponen label | Logo Halal Indonesia dan nomor Sertifikat Halal |
| Warna utama | Ungu resmi Halal Indonesia (#670075) |
| Warna alternatif | Hitam atau putih apabila terdapat kendala teknis atau latar belakang mengganggu keterbacaan |
| Format | Mengikuti format utama atau sekunder sesuai panduan BPJPH |
| Ukuran | Harus mudah dilihat dan dibaca |
| Materi resmi label | Diperoleh oleh pelaku usaha melalui akun SIHALAL |
| Penggunaan | Tidak boleh mengubah komposisi dan identitas visual di luar ketentuan resmi |
Catatan Warna & Penempatan: Ketentuan resmi BPJPH menetapkan warna utama ungu dengan kode #670075; penggunaan hitam atau putih dimungkinkan dalam kondisi teknis tertentu. Label juga harus ditempatkan dengan ukuran yang mudah dilihat dan dibaca.
Logo Halal dan Label Halal, Apa Bedanya?
Logo Halal Indonesia
- • Identitas visual Halal Indonesia
- • Terdiri atas logogram dan logotype
Label Halal Indonesia
- • Penanda pada produk yang telah bersertifikat halal
- • Terdiri atas Logo Halal Indonesia disertai nomor Sertifikat Halal
Perbedaan ini penting karena dalam ketentuan BPJPH, Logo Halal Indonesia dan Label Halal Indonesia tidak sepenuhnya sama; label untuk produk bersertifikat mencakup logo beserta nomor sertifikat.