Komitmen Tata Kelola LPH
Menjamin proses sertifikasi halal yang adil, bersih, dan rahasia
Komitmen LPH Halal Trust Indonesia dalam menjaga mutu layanan, objektivitas pemeriksaan, independensi, serta kerahasiaan informasi pelaku usaha.
1. Kebijakan Mutu
LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menyelenggarakan layanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara profesional, kompeten, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar yang berlaku.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, LPH Halal Trust Indonesia:
- Melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk sesuai prosedur, standar, dan ketentuan yang berlaku.
- Menugaskan auditor halal berdasarkan kompetensi dan ruang lingkup pemeriksaan yang sesuai.
- Mengembangkan kompetensi personel melalui pelatihan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.
- Menerapkan sistem manajemen mutu serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
- Mengutamakan pelayanan yang profesional, responsif, dan tidak diskriminatif bagi seluruh pelaku usaha.
2. Kebijakan Ketidakberpihakan
LPH Halal Trust Indonesia menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, dan ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan pemeriksaan kehalalan produk.
Untuk menjaga ketidakberpihakan, lembaga berkomitmen:
- Melaksanakan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hasil pemeriksaan.
- Mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan potensi konflik kepentingan.
- Memastikan auditor dan personel tidak menerima tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lain yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.
- Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha tertentu.
- Menjaga pemisahan tanggung jawab dan kewenangan sesuai struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku.
- Melibatkan Komite Ketidakberpihakan dalam pengawasan penerapan prinsip ketidakberpihakan lembaga.
Seluruh personel wajib mematuhi kebijakan ketidakberpihakan dan menyampaikan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemeriksaan.
3. Kebijakan Kerahasiaan
LPH Halal Trust Indonesia bertanggung jawab menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan kehalalan produk.
Komitmen perlindungan informasi meliputi:
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data usaha, formulasi bahan, proses produksi, dan informasi lainnya milik pelaku usaha.
- Membatasi akses informasi hanya kepada personel yang memiliki kewenangan dan kebutuhan sesuai tugas.
- Memastikan auditor, personel, dan pihak terkait mematuhi kewajiban kerahasiaan.
- Tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan pelaku usaha, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku.
- Menerapkan pengamanan dokumen dan informasi dalam bentuk fisik maupun elektronik.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai pengungkapan informasi apabila diwajibkan oleh hukum, sepanjang pemberitahuan tersebut tidak dilarang.
4. Pengawasan dan Perbaikan Berkelanjutan
Untuk memastikan penerapan kebijakan mutu, ketidakberpihakan, dan kerahasiaan, LPH Halal Trust Indonesia melaksanakan pemantauan dan evaluasi melalui mekanisme sistem manajemen, antara lain audit internal, kaji ulang manajemen, evaluasi kompetensi personel, pengelolaan pengaduan, dan tindakan korektif.
Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan efektivitas sistem manajemen dan mutu pelayanan kepada pelaku usaha.
5. Komitmen Lembaga
LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, objektif, transparan, akuntabel, serta menjamin kerahasiaan informasi seluruh pihak yang dilayani.
LPH HALAL TRUST INDONESIA
Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan