LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Edukasi

Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, UMKM Sebaiknya Pilih Reguler atau Self-Declare?

Oleh: Admin LPH 20 Oct 2026
Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, UMKM Sebaiknya Pilih Reguler atau Self-Declare?

Serang, 21 Oktober 2026 — Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi sejumlah pelaku usaha untuk mempersiapkan produk dan proses produksinya.

Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah: apakah sertifikasi halal harus segera diurus? Dan jalur manakah yang lebih tepat, sertifikasi halal reguler atau self-declare?

Kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan yang berbeda. Memahami perbedaannya dapat membantu pelaku usaha menentukan langkah sertifikasi sesuai karakteristik produk dan kegiatan usahanya.


1. Apa yang Berubah Setelah Terbitnya PP Nomor 40 Tahun 2026?

Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028, termasuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil.

Penyesuaian tersebut memberikan ruang bagi pelaku UMK untuk memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi secara bertahap.

Namun, perubahan waktu tidak menghapus persyaratan kehalalan bahan dan proses produksi.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar dalam kategori makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku sejak Oktober 2024.

Oleh sebab itu, skala usaha dan jenis produk perlu diperiksa sebelum menentukan jadwal serta jalur sertifikasi.


2. Apa Itu Sertifikasi Halal Self-Declare?

Self-declare merupakan mekanisme sertifikasi halal berdasarkan pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.

Dalam proses ini, pelaku usaha dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang melakukan verifikasi dan validasi.

Persyaratan umumnya antara lain:

  1. Usaha termasuk kategori mikro atau kecil.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan halal.
  4. Memiliki proses produksi yang memenuhi kriteria kesederhanaan dan keterjaminan halal.
  5. Jenis produk memenuhi kriteria untuk skema self-declare.
  6. Memenuhi persyaratan dokumen, fasilitas, dan proses sebagaimana ditetapkan BPJPH.

Perlu dipahami bahwa self-declare tidak berarti produk otomatis dinyatakan halal berdasarkan klaim pelaku usaha sendiri. Tetap terdapat proses pendampingan, verifikasi, validasi, serta penetapan kehalalan sesuai ketentuan.


3. Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?

Sertifikasi halal reguler merupakan jalur sertifikasi yang melibatkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang relevan, antara lain:

  1. Bahan baku dan bahan tambahan.
  2. Dokumen pendukung kehalalan bahan.
  3. Fasilitas dan peralatan produksi.
  4. Proses pengolahan dan penyimpanan.
  5. Titik kritis kehalalan produk.
  6. Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Pengujian laboratorium dapat dilakukan apabila diperlukan sesuai ketentuan pemeriksaan.

Jalur reguler bukan hanya untuk usaha menengah dan besar. Usaha mikro dan kecil yang tidak memenuhi kriteria self-declare juga dapat menggunakan jalur ini.


4. Apa Perbedaan Reguler dan Self-Declare?

AspekSelf-DeclareReguler
SasaranUMK yang memenuhi kriteriaPelaku usaha yang menggunakan jalur reguler, termasuk UMK
ProsesVerifikasi dan validasi oleh Pendamping PPHPemeriksaan dan/atau pengujian oleh auditor halal LPH
Jenis produkProduk yang memenuhi kriteria self-declareProduk yang memerlukan jalur reguler
BiayaDapat gratis melalui fasilitasi yang tersediaMengikuti ketentuan biaya yang berlaku
Sertifikat HalalDiterbitkan BPJPHDiterbitkan BPJPH


Pemilihan jalur harus mempertimbangkan bahan, karakteristik produk, proses produksi, dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.


5. Bagaimana dengan Program Sertifikasi Halal Gratis?

BPJPH menyelenggarakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan.

Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memastikan bahwa produk dan kegiatan usahanya sesuai dengan persyaratan self-declare.

Kuota, ketersediaan program, serta persyaratan administrasi mengikuti kebijakan BPJPH yang berlaku pada saat pengajuan.

Dengan adanya perpanjangan masa penahapan hingga 2028, pelaku UMK dapat menggunakan kesempatan ini untuk mempersiapkan dokumen lebih awal dan mengikuti program fasilitasi apabila tersedia.


6. Contoh: Warung Bakso, Toko Roti, dan Usaha Kosmetik


Warung bakso

Pemilik warung perlu memastikan kehalalan daging, bahan baku, saus, bumbu, bahan tambahan, serta penggunaan alat penggiling.

Apabila jenis usaha, bahan, dan proses produksinya memenuhi kriteria self-declare, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui jalur tersebut.

Apabila tidak memenuhi kriteria, sertifikasi reguler menjadi jalur yang perlu ditempuh.


Usaha roti dan bakeri

Pelaku usaha roti perlu memperhatikan bahan seperti margarin, mentega, emulsifier, shortening, perisa, dan bahan tambahan lainnya.

Selain bahan, titik kritis pada proses pengolesan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan peralatan juga perlu dipastikan kehalalannya.

Penentuan jalur sertifikasi disesuaikan dengan karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.


Usaha kosmetik

Produk kosmetik termasuk kelompok yang memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempersiapkan dokumen bahan, pemasok, fasilitas produksi, serta sistem jaminan produk halal.

Produk dengan bahan dan proses yang lebih kompleks memerlukan perhatian khusus dalam pemeriksaan kehalalan.


7. Mengapa Sebaiknya Tidak Menunggu hingga 2028?

Meskipun sejumlah kategori memperoleh tambahan waktu, proses persiapan sertifikasi halal sebaiknya dilakukan sejak dini.

Ada beberapa keuntungan apabila pelaku usaha memulai lebih awal:

  1. Memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen dan ketertelusuran bahan.
  2. Dapat menyesuaikan fasilitas serta proses produksi.
  3. Mengurangi risiko keterlambatan ketika mendekati batas waktu penahapan.
  4. Meningkatkan pemahaman karyawan mengenai proses produk halal.
  5. Membangun kepercayaan konsumen dan kesiapan pengembangan pasar.

Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan tata kelola dan daya saing usaha.


8. Bagaimana Cara Memulai?

Pelaku usaha dapat memulai dengan menyiapkan NIB, daftar produk, daftar bahan, informasi proses produksi, dan dokumen SJPH sesuai persyaratan.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat menentukan jalur sertifikasi yang tepat dan mengajukan permohonan melalui sistem SIHALAL BPJPH.

Portal resmi SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id

Dalam sertifikasi halal reguler, LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai kewenangan serta lingkup kompetensinya.

LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menyediakan informasi pemeriksaan halal yang objektif, profesional, dan transparan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur yang berlaku.


Kesimpulan

Perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal hingga 2028 memberikan kesempatan bagi sejumlah pelaku usaha untuk lebih siap memenuhi kewajibannya.

Namun, pilihan antara sertifikasi halal reguler dan self-declare tetap harus didasarkan pada persyaratan yang berlaku, bukan semata-mata pada biaya atau keinginan memperoleh sertifikat dengan cepat.


Sertifikasi halal yang tepat dimulai dari pemahaman terhadap bahan, produk, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku.

LPH HALAL TRUST INDONESIA

Website: https://halaltrust.id

Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan.


Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  3. Peraturan dan petunjuk teknis BPJPH mengenai sertifikasi halal reguler dan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Portal resmi BPJPH dan SIHALAL.

Artikel edukasi oleh LPH Halal Trust Indonesia, diperbarui 21 Oktober 2026.